Gagalkan Penyelundupan 30.500 Benur, Ditreskrimsus Polda Jatim Amankan Dua Pelaku

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Dua orang pelaku penyelundupan benih lobster diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Kedua pelaku yang diketahui berinisial WNT (33) dan RA (24), warga Watulimo, Trenggalek.

Keduanya ditangkap di Tulungagung usai petugas menerima informasi terkait adanya pengiriman benur yang dibawa pelaku menggunakan mobil Yaris merah dengan nomor polisi (nopol) AE 1291 PC.

“Petugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut. Kemudian melakukan penggeledahan ditemukan tiga sterofom berisi 30.500 benur. 30 ribu jenis pasir dan 500 jenis mutiara,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (15/6/2021).

Pada kesempatan yang sama Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menjelaskan bahwa tersangka RA berperan sebagai pengepul benur yang kemudian dijual ke WNT. “Barang yang dijual ke WNT rencananya akan dijual ke Jakarta,” jelasnya.

Perwira polisi dengan dua melati tersebut mengungkapkan bahwa kedua tersangka mempunyai 79 ribu benur dimana sebanyak 30.500 diantaranya berhasil digagalkan penyelundupannya. Sedangkan 39 ribu benur lainnya telah terjual.

Terkait hal ini, kerugian yang diterima oleh negra mencapai Rp 1 miliar. Atas hal tersebut Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I, Muhlin menegaskan bahwa keduanya telah melanggar instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan terkait jual beli dan ekspor benur dilarang.

Selain itu Menteri KKP menginstruksikan agar benur untuk lebih fokus dibudidayakan. “Yang boleh dengan berat 150 gram per ekor jenis pasir. Selain jenis ini 200 gram per ekor,” ucap Muhlin.

Akibat perbuatannya tersebut kedua pelaku ini terancam dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 dengan ancaman pidana delapan tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

Tidak hanya itu keduanya juga dijerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.