sergap TKP – SURABAYA
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim melalui Unit III Subdit V/Siber mengamankan dua orang tersangka dugaan peretasan (hacker) data akun bank ataupun kartu kredit secara ilegal.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan kedua tersangka tersebut yakni FSR, warga Bekasi dan AZ, warga Jakarta ditangkap atas pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka insial HTS.
HTS sendiri ditangkap pihaknya di Bandara Juanda Surabaya, beberapa waktu lalu sebagai koordinator penampung data Ilegal akses bersama dua tersangka lain inisial AD dan RS.
Dalam kasus tersebut HTS berperan sebagai penampung data yang digunakan sebagai sarana perbuatan ilegal akses. Sedangkan AD selalu eksekutor pengolah data dan RS selaku pengumpul data kartu kredit serta penyedia akun Paxful (data milik orang lain).
“Tersangka FSR dan AZ ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari keempat tersangka yaitu tersangka HTS, dkk,” sambung Kabid Humas, Senin (28/6/2021).
FSR sendiri berperan sebagai penyedia layanan rekening bersama (rekber) dan berhasil diamankan oleh petugas di Bekasi. “Pemeriksaan terhadap HTS juga mengarah kepada tersangka lainnya yang memiliki peran sebagai data email ke tersangka HTS, yakni AZ di Jakarta,” imbuhnya.
Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menambahkan bahwa terungkapnya kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan pihaknya.
“Dalam satu tahun, komplotan ini menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta,” tambah Zulham.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55, 56 KUHP.