sergap TKP – SURABAYA
Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa yang menurut pihaknya tidak jelas dan kabur.
Hal tersebut disampaikan Novi Rahman Hidayat melalui kuasa hukumnya, Ade Dharma Maryanto yang juga meminta kepada majelis hakim agar membatalkan seluruh dakwaan jaksa dan meminta kliennya dibebaskan dari seluruh dakwaan yang ada.
“Dakwaan kabur dan tidak jelas. Kita minta pada hakim agar membatalkan dakwaan serta membebaskan terdakwa dari semua dakwaan yang ada,” ujar Ade.
Adapun dakwaan tidak jelas dan kabur yang dimaksud oleh Ade adalah terkait uang Rp 672 juta yang ditemukan dalam brankas pribadi terdakwa yang diungkapkan oleh Ade sebagai uang pribadi kliennya yang juga seorang pengusaha.
“Tidak ada larangan bagi terdakwa untuk menyimpan uangnya dalam dalam brankas. Apalagi selain Bupati ia (Novi) adalah pengusaha. Sehingga uang itu tidak dapat dijadikan bukti,” tegasnya.
Selanjutnya, Ade memaparkan terkait adanya dia nominal dalam dakwaan jaksa. Dimana yang pertama yakni Rp 672,9 juta yang disimpan di brankas dan nominal Rp 255 juta yang diberikan oleh M. Izza Muhtadin selalu ajudan kliennya.
“Nah itu lah yang kita permasalahkan. Kenapa dalam dakwaan muncul dua nomimal. Yang pertama Rp 672,9 juta yang satu Rp 255 juta. Nah ini yang tidak jelas. Padahal, uang yang disita total semua ada di brankas yang enam ratus sekian juta itu. Makanya dakwaannya kita anggap tidak jelas dan kabur,” tambah salah seorang kuasa hukum Novi lainnya, Ari Hanz.
Pihaknya juga menilai dakwaan jaksa tidak konsisten, hal ini khususnya terkait istilah suap dan gratifikasi yang merupakan dua perbuatan yang berbeda tetapi disusun dalam satu dakwaan.
“Pengaturan suap dan gratifikasi adalah berbeda, definisi maupun sanksinya. Hal ini tentu merugikan terdakwa untuk membela hak-haknya. Ini suap atau gratifikasi, ini tidak jelas,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga menduga Jaksa melakukan copy paste pada ketiga dakwaan yang seharusnya dakwaan kedua berbentuk alternatif, namun justru tidak sesuai dengan standar.
“Surat dakwaan berbentuk alternatif adalah surat dakwaan yang menuduhkan dua tindak pidana atau lebih yang sifatnya alternatif atau saling mengecualikan antara satu dengan yang lain. Maka seharusnya pada uraian perbuatan pidana dalam setiap bentuk dakwaan tidak boleh sama. Dan jaksa telah melakukan copy paste pada ketiga dakwaannya,” ucapnya.
Terkait hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Nganjuk, Andie Wicaksono hanya mengatakan hal tersebut bakal dijawab pada persidangan pekan depan. “Kita akan berikan tanggapan minggu depan,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.