Ditangkap Polisi, Oknum Guru Tari Yang Jadi Predator Anak Terancam 15 Tahun Penjara

oleh -
oleh

sergap TKP – MALANG

Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap dan mengamankan predator anak yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap tujuh orang anak dibawah umur.

Pelaku yang berinisial YR (37) warga Klojen Kota Malang ini telah ditahan di Mapolresta Malang Kota dan terancam dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI No.35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan pelaku ini yang berprofesi sebagai guru sanggar tari ditangkap atas laporan dari para korbannya.

“Ada tujuh laporan dari para korban yang dilaporkan pada tanggal 17 dan 18 Januari 2022 dengan satu orang tersangka yang berprofesi sebagai guru sanggar tari di Kota Malang,” ungkap Kombes Pol Budi Hermanto.

Perwira menengah yang akrab disapa Buher ini menjelaskan bahwa untuk modusnya sendiri pelaku mengajak korban untuk bermeditasi bersama di kamar tersangka dengan tawaran akan menjadi penari jaranan yang bagus apabila korban mengikuti ritual tersebut.

“Modus pelaku pura-pura melakukan meditasi dengan ritual tertentu dalam tari jaranan tapi ternyata korban dicabuli dibawa ke dalam suatu kamar,” beber Buher.

Dari tujuh korban tersebut ada enam yang disetubuhi tersangka dan satu yang dicabuli. Korbannya sendiri rata-rata berusia 12 sampai 15 tahun dan ada yang disetubuhi atupun dicabuli pelaku hingga 2 sampai 3 kali.

Kombes Buher menjelaskan bahwa untuk para korban, pihaknya bakal menerjunkan Tim Trauma Healing dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor atau korban dan akan bekerja sama dengan Tim Trauma Healing serta P2TP2A dalam penanganan perempuan dan anak,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.