sergap TKP – SERANG
Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang Kota berhasil meringkus Bayu (24), pengedar sabu di Lopang Indah, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Bayu ini orangnya cukup lihai dan barang haram tersebut tidak disimpan di rumahnya, sehingga kita harus memancing dia dengan cara menjadi pembeli,” ujar Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira, Selasa (3/1/2017).
Selain mengamankan pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,4 gram dan sebuah timbangan elektrik.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telh diamankan di Mapolres Serang Kota. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan dan peredaran Narkoba.