sergap TKP – SERGAI
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial H (49) dicokok petugas Polres Serdang Bedagai (Sergai) setelah sebelumnya menjadi buronan kasus peredaran narkotika bersama S, suami tersangka H yang saat ini masih menjadi DPO (daftar pencarian orang).
Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto mengatakan penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mencokok tersangka di kediamannya yang terletak di Gang Pala, Pasar 6 Melati II, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.
“Polisi mengamankan 10 jenis barang bukti antara lain paket diduga narkotika jenis sabu-sabu terdiri dari 5 paket harga Rp 50.000, 3 buah paket harga Rp 70.000 dan 1 buah paket harga Rp 150.000,” jelas Kapolres, Rabu (16/11/2016).
AKBP Eko Suprihanto melanjutkan, selain mengamankan barang bukti sabu petugas juga menyita 6 lembar plastik klip kosong, 1 unit HP merk nokia, 3 buah mancis, 1 buah dompet kecil warna hitam tempat narkotika, 1 buah bong, 2 buah skop plastik, 1 buah kaca pirek, 2 buah pipet kecil dan 1 buah jarum kompor.
“Dari pengakuan tersangka, barang haram itu ia peroleh dari E (DPO) yang beralamat di Desa Jampul Kecamatan Perbaungan dengan cara diantar kepada tersangka,” terang Eko.
Tersangka juga mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp. 1 juta dari E, yang kemudian oleh tersangka dibagi dalam beberapa paket. Dari hasil penjualan barang haram tersebut tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp. 200 ribu.
lebih lanjut tersangka mengakui telah menjalakan bisnis haram tersebut bersama suaminya kurang lebih selama dua bulan.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan untuk dilakukan pemeriksaan dan terhadapnya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Eko.








