sergap TKP – LABUSEL
Aparat Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang berhadil meringkus seorang pria berinisial IT alias Iwan (35), di Lingkungan Kampung Banjar I, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel, Sabtu (23/6/2018).
Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Viktor Sabarani menjelaskan yang bersangkutan diamankan pihak berwajib lantaran kedapatan memiliki satu bungkus plastik klip yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Lebih lanjut Kasubbag Humas menjelaskan penangkapan itu sendiri berawal dari adanya informasi terkait seorang warga sedang memiliki dan akan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. “Atas informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan di TKP (Tempat Kejadian Perkara.red) yang telah disebutkan tadi,” ungkap AKP Viktor Sibarani, Minggu (24/6/2018).
Alhasil saat tiba di lokasi, petugas melihat pelaku tengah duduk santai. Tidak tinggal diam petugas kemudian langsung melakukan prnggrledahan terhadap pelaku. “Petugas menemukan satu bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku baju sebelah kiri,” paparnya.
Kepada petugas pelaku mengaku mendapatkan serbuk kristal haram tersebut dari hasil membeli dari temannya berinisial I di Jalan Labuhan Lama, Kelurahan Kotapinang. Kini until mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsekta Kotapinang guna proses hukum lebih lanjut.