sergap TKP – JAKARTA
Penyidikan kasus dugaan penyerangan anggota Laskar FPI terhadap anggota polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 resmi dihentikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Hal ini otomatis melepas status tersangka terhadap enam anggota Laskar FPI. Penghentian penyidikan terhadap kasus ini sesuai dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/3/2021).
Selain melakukan penghentian penyidikan terhadap enam Laskar FPI pihak kepolisian juga telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Bahkan atas dugaan tersebut sudah ada tiga anggota Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujar Irjen Argo.