Polda Metro Jaya Amankan Pasangan Penjual Surat Hasil PCR Dan Swab Antigen Palsu

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Aparat Polda Metro Jaya mengamankan pasangan berinisial NJ dan NBP lantaran diduga kedapatan memperjualbelikan surat hasil PCR dan swab antigen palsu. Rabu (14/7/2021).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pasangan berinisial NJ dan NBP itu diketahui menjual surat hasil tes PCR dan swab antigen positif atau negatif COVID-19.

“Statusnya mereka ini pacaran, otaknya ada di laki-laki berinisial NJ. Dia yang melalui akun Facebook menawarkan kepada orang-orang,” kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).

Kabid Humas menjelaskan, untuk harga surat keterangan hasil PCR dan swab antigen palsu ini, pelaku mematok harga sebesar Rp170 ribu.

Selain menerima pesanan surat keterangan positif, mereka juga menerima pesanan berupa surat keterangan negatif COVID-19.

“Biasanya yang order surat hasil PCR atau swab antigen positif ini orang-orang yang tidak mau bekerja. Minta PCR positif sehingga ada alasan tidak masuk kantor,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan, atas perbuatnnya kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP.

“Mereka juga dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Dimana mereka terancam 6 tahun penjara.” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.