Kuasa Hukum Bupati Novi Duga Nama Kliennya Dicatut Ajudannya Sendiri

oleh -
oleh

Sementara itu, Ade Dharma Maryanto mengatakan bahwa pihaknya telah bertanya pada ahli, terkait dengan nilai pembuktian seorang saksi.

“Apakah keterangan 1 orang saksi itu mempunyai nilai sebagai mana saksi sebagai alat bukti dalam pasal 184 (KUHAP), katanya tidak bisa. Harus didukung dengan alat buktinya lainnya. Yang harus dibuktikan itu kan apakah ada hubungan antara Izza dengan klien kami,” terangnya.

Terkait kenapa pihaknya menojolkan perihal perilaku Izza, Ade mengatakan bahwa dari yang disampaikan oleh para saksi semakin menegaskan bahwa gaya hidup Izza menjadi motivasi untuk mencatut nama Bupati Novi.

“Dugaan kami, dengan gaya hidup Izza seperti itu, menjadikan motivasi Izza untuk mencatut nama klien kami,” pungkasnya.

Untuk diketahui ada 9 saksi meringankan yang dihadirkan oleh pihak Bupati Novi. Selain 9 saksi pihak Bupati Novi juga menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Imannuel, ahli hukum administrasi negara dari Unair dan Solahudin, ahli hukum pidana dari Ubhara.

No More Posts Available.

No more pages to load.