sergap TKP – MOJOKERTO
Pihak kepolisian akhirnya mengungkap kasus percobaan pembunuhan di warung kopi. Kasus yang ditangani Polsek Dawarblandong ini menemukan titik terang berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim.
Dari hasil uji laboratorium tersebut ditemukan adanya kandungan pestisida pada bubuk kopi. “Dari hasil laboratorium, zat kimia mematikan itu berasal dari obat tikus merek Temix yang ditaburkan tersangka,” ujar Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, Senin (21/3/2022).
Hal ini diketahui setelah Labfor memerika sampel bubuk kopi selama tiga minggu. ”Alhamdulillah sudah diketahui. Isinya pestisida. Baru selesai diambil dari Polda Jatim sore ini tadi dan ini masih dirapatkan dengan tim dokter juga,” jelas Kapolresta.
Kandungan pestisida tersebut didapatkan dari barang bukti yang diuji, mulai dari bubuk kopi dalam toples sampai bungkus racun yang disita dari tangan tersangka yang semakin menguatkan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan. “Bukti dari ahli labfor ini menjadi bahan penyidikan selanjutnya,” ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya korban berinisial P dan N dilarikan ke Puskesmas Dawarblandong akibat keracunan setelah minum kopi di warung milik P.
Kedua korban mengalami dua gejala berbeda dimana P mengalami mual, pusing, dan diare. Sedangkan, N lebih parah karena pingsan dan mulut berbusa sehingga dirujuk ke ICU RSI Sakinah.
Dari dugaan warga, tersangka S lah yang dicurigai menaruh racun tersebut akibat sakit hati kepada istrinya yang menggungatnya cerai. S sendiri dibekuk petugas di rumah saudaranya di Dusun Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Dia mengaku menaburkan racun untuk tikus dan babi hutan pada toples berisi bubuk kopi di warung sang istri saat dini hari.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 53 tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 15 tahun penjara.