sergap TKP – SURABAYA
Ditpolairud Polda Jatim melalui Tim Intelair Subdit Gakkum berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi. Dari penangkapan ini diamankan dua orang tersangka inisial RO dan AS.
Kedua tersangka ini diringkus lantaran membawa satwa jenis unggas yang dibawa diatas Truk dari Kalimantan ke Surabaya menggunakan sarana kapal. Keduanya ditangkap dalam perjalanan dari Jalan Pelabuhan Tanjung Perak menuju Karang Pilang – Demak, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan pada awalnya pihaknya mencurigai truk yang membawa satwa dilindung tersebut. Kemudian pihaknya mendapat informasi bahwa satwa tersebut dipindahkan ke sepeda motor.
“Selanjutnya tim menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan kendaraan di Jalan Perak Timur Surabaya,” kata Kabid Humas di Surabaya, Sabtu (2/9/2021).
Dari situ disita dua box yang didalamnya berisi burung Elang. “Satwa Burung didapat atau dipesan dari Kalimantan melalui Media Sosial (Facebook), kemudian saat pengiriman ditempatkan didalam kardus atau box, diangkut di atas Truk dan dibawa menuju Surabaya menggunakan Kapal, kemudian dikirim ke Alamat di Surabaya menggunakan sepeda motor,” imbuhnya.
Untuk total barang bukti sendiri dari tersangka AS yakni 2 ekor burung jenis Elang Laut, 1 ekor burung jenis Elang Brontok, 1 ekor burung jenis Burung Hantu, 4 ekor burung jenis Alap-alap, 1 unit Hp merk Vivo warna ungu, 1 unit Hp merk Oppo warna putih, 1unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan Nopol L 5873 FI.
“Sementara dari tersangka AS, mengamankan barang bukti berupa, 7 ekor burung jenis Elang Bondol dan 1 unit Tablet merk Samsung warna putih,” katanya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.