sergap TKP – PALOPO
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Palopo membekuk salah seorang pengedar Narkoba jenis shabu-shabu bernama Gunawan alias Gugun (17) warga Perumahan Graha Garden, Palopo.
“Tersangka pelaku ditangkap di Jalan Andi Mappanyompa, Kelurahan SalekoE, Kecamatan Wara Timur, sekitar pukul 16.30 Wita, Minggu (7/6/2015) sore saat mengantar barang ke salah satu pelanggannya.” Kata Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Chris Manapa.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket shabu seharga Rp200 ribu per paket dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam biru, serta satu unit motor Mio warna Putih.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palopo.