sergap TKP – SURABAYA
Polda Jatim menggelar 2.434.361 razia protokol kesehatan (prokes) selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro tahap tiga.
“Dari laporan yang kami terima Operasi Yustisi selama PPKM Mikro tahap III ini sejak 9-14 Maret 2021 total ada 2.434.361 razia atau pemeriksaaan terkait protokol kesehatan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (15/3/2021).
Dari kegiatan razia tersebut terdapat empat jenis sanksi yang diterapkan. Keempat sanksi tersebut diantaranya teguran lisan, tertulis, denda administrasi, dan penyitaan dokumen kependudukan seperti KTP atau paspor.
Kabid Humas merincikan dalam razia yang digelar selama lima hari tersebut, pihaknya telah memberikan 2.035.831 teguran lisan, 278.053 teguran tertulis, 4.828 denda administrasi senilai Rp 323.254.000, dan penyitaan 11.993 dokumen KTP atau paspor.
Operasi Yustisi yang digelar pihaknya tersebut menyasar 2.803.374 orang. Dimana pihaknya telah menggelar 9.203 razia di terminal, 34.473 razia di mall atau pusat perbelanjaan, dan 23.188 razia di pasar
Selain itu pihaknya juga telah melakukan 73.400 razia di restoran atau rumah makan dan kafe, 8.619 razia di tempat wisata, 50.738 razia di tempat ibadah.
Kombes Gatot mengungkapkan bahwa Operasi Yustisi yang digelar selama pelaksanaan PPKM skala mikro memberikan dampak positif bagi penurunan jumlah kasus positif Covid-19 di Jatim.
Untuk itu pihaknya berharap seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menerapkan prokes dan 5M. “Kami minta masyarakat, khususnya di Jawa Timur agar tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas atau aktivitas,” imbaunya.