UMP Jatim Cuma Naik Rp 22 Ribu, Ratusan Buruh Gelar Aksi di Grahadi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Tahun 2022 telah resmi mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hanya naik Rp 22 ribu melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 yang ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah.

Kenaikan upah buruh ini ternyata direspon dengan aksi yang dilakukan ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang menuntut upah yang lebih layak di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (22/11/2021).

“Kita kembali mengingatkan kepada pemerintah Provinsi Jatim, kita sama-sama seorang perempuan, kami minta kepada Ibu Gubernur untuk memberikan upah yang layak kepada Buruh,” ujar Eka, perwakilan FSPMI cabang Mojokerto.

Para buruh ini bahkan sampai mengumpulkan sejumlah uang koin untuk diberikan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Mereka juga melantunkan salawat yang biasanya dibacakan saat mengiringi jenazah menuju ke pemakaman.

“Terima kasih teman-teman sudah rela mengumpulkan uang koin ini. Semoga uang koin ini bermanfaat dan perwakilan dari pemerintah provinsi Jatim mengambilnya. Tapi kalau tidak ada yang mau mengambil, maka kami akan bertahan di sini sampai ada orang Pemprov yang mau mengambil,” ujar orator.

Eka menegaskan kenaikan upah buruh yang hanya Rp 22 ribu tersebut jika dagi 1 bulan atau 30 hari berarti hanya naik sebesar Rp 700 rupiah saja. “Mana cukup uang Rp 700 rupiah perhari. Buat bayar kencing di toilet umum saja kurang, apalagi untuk kebutuhan sehari-hari di rumah,” ucapnya.

Bahkan sang orator juga mengajak seluruh demonstran yang hadir agar bisa buang hajat di sembarang tempat. “Kalau misalkan ada yang menegur buang hajat sembarang, bilang saja yang mengajari Ibu Gubernur karena dia sudah tega menaikan UMP hanya Rp 22 ribu saja,” ujarnya.

Sebelumnya Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, Ahmad Fauzi telah merespon penetapan UMP Tahun 2022 yang naik 1,22 persen atau Rp 22.790,04 dengan mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran di Kantor Gubernur.

“Ini preseden buruk bagi rakyat pekerja dan rakyat buruh di Jatim dan seluruh Indonesia. Maka saya akan menjawab ini, dengan satu minggu akan ada pergerakan massa yang besar di Jatim,” ujarnya, Minggu (21/11/2021).

Akhmad Fauzi mengatakan berdasarkan sidang pleno pembahasan rekomendasi besaran UMP Jatim 2022 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Jatim yakni naik minimal Rp 275 ribu dan maksimal Rp 300 ribu.

“Maka kami suarakan UMP Jatim naik Rp 300 ribu, minimal Rp 275 ribu. Itu bukan tanpa dasar. Namun, kami hargai keputusan Ibu Gubernur, karena akan ditandatangani segera 10 hari penetapan UMK. Jadi umur UMP hanya 10 hari. Walau formalitas keputusan ini sangat menyayat hati dan kita tidak setuju,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.