sergap TKP – SURABAYA
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mengamankan seorang oknum pengemudi ojek online yang nyambi jadi kurir narkoba jenis sabu.
Pelaku diketahui berinisial SB (36), warga Dukuh Kupang, Dukuh Pakis Surabaya yang indekos di Simorejosari B, Surabaya.
Yang bersangkutan diamankan petugas berikut barang bukti 4 poket klip plastik berisi sabu dengan bertahan total 5,2 gram, 1 timbangan digital, 1 kotak kacamata, 15 plastik warna coklat, 4 bendel plastik klip ukuran besar dan kecil, 3 skrop sedotan plastic, 1 sendok plastik warna putih, 1 dispenser dan 1 unit ponsel.
Pelaku ditangkap petugas dari kediamannya di Dukuh Kupang Dukuh Pakis Surabaya berikut barang bukti yang ditemukan di dalam kotak kacamata yang berada di dalam jok sepeda motor.
Kepada petugas pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang inisial CM (DPO), sekitar 1 minggu yang lalu secara ranjauan yang dimbilnya di daerah alun-alun Mojokerto.
Pelaku sendiri mendapat kiriman sabu tersebut sebanyak 100 gram yang dibaginya menjadi dua, satu dibawa tersangka dan satunya diranjau kembali atas perintah CM untuk dijual kembali.
SB sendiri mengaku sudah tiga kali disuruh mengambil ranjauan oleh CM untuk diantarkan ke pembelinya. Atas perbuatan CM kini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
SB sendiri dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.