sergap TKP – MOJOKERTO
Polres Mojokerto berhasil menyita 69,5 Kg bubuk peledak dan 2.237 petasan siap edar pasca menggerebek tiga home industry (industri rumahan) bubuk petasan.
Dari pengungkapan kasus tersebut pihak kepolisian juga turut mengamankan empat orang tersangka. Keempatnha dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menjelaskan pengungkapan ini diawali dengan penggerebekan home industry bubuk petasan di Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Sabtu (24/4/2021) dan meringkus Mulyadi alias Cak Mul (46) selaku pemilik.
“Tersangka Cak Mul meracik sendiri bahan-bahan menjadi bubuk petasan. Kemudian menjual bubuk petasan tersebut ke masyarakat seharga Rp 150 ribu per kilogram,” ujar Kapolres, Senin (3/5/2021).
Dari sana pihaknya menyita barang bukti 6,5 Kg bubuk petasan siap edar, 5 Kg bubuk petasan, 2 Kg belerang, 4 Kg potasium, 0,5 Kg bubuk sendawa, 1,5 Kg serbuk bronze, 16 lembar sumbu petasan, tepung kanji, arang, kompor gas, panci dan alat aduk.
Dijelaskan oleh Kapolres, tersangka sendiri merupakan korban ledakan petasan. “Pergelangan tangan kiri tersangka ini putus karena terkena ledakan petasan tahun 1997. Sejak saat itu dia beralih meracik bubuk petasan saja,” sambungnya.
Bahan pembuat petasan milik tersangka Mulyadi diakui didapatkan dari Suwono (51), warga Desa Balongmacekan, Kecamatan Tarik, Sidoarjo seharga Rp 2,9 juta. Selanjutnya pihak kepolisian juga melakukan penggerebekan ke rumah Suwono.
Dari penggerebekan tersebut pihaknya turut menyita 9 Kg bubuk petasan, 37,5 Kg bubuk petasan, 21 petasan berdiameter 9 cm, 5 dus petasan berdiameter 2 cm, 32 lembar sumbu petasan, 91 selongsong petasan, dan 24 rol kertas.
Dari pengakuan Suwono bubuk petasan didapatkannya seharaga Rp 170 ribu per kg dari seorang pria inisial PDK yang saat ini tengah diburu keberadaannya. Suwono sendiri juga memanfaatkan momen lebaran untuk menjual petasan. “Tersangka memanfaatkan momen menjelang lebaran untuk membuat petasan dalam jumlah besar untuk diedarkan ke masyarakat,” jelasnya.
Selanjutnya, petugas Satreskrim kembali melakukan penyidikan dengan meringkus Kaseran (71) di kediamannya di Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Sidoarjo pada Selasa (27/4/2021).
“Kaseran mengaku membeli bahan-bahan untuk membuat bubuk petasan di Pasar Turi, Surabaya melalui seseorang berinisial Pur, masih dalam pencarian,” jelas Dony.
Terakhir pihak kepolisian menggerebek home industry petasan lainnya di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Mojokerto melalui Unit Reskrim Polsek Sooko pada Minggu (2/5/2021) dengan meringkus Roib (46) selalu pemilik.
Dari penggerebekan tersebut, pihaknya menyita 11 Kg bubuk mercon, 1,5 Kg bubuk petasan, 172 petasan berdiameter 9 cm, 195 petasan diameter 7 cm, 412 petasan diameter 4 cm, 7 rangkaian petasan sepanjang 3 meter, dan 27 lembar sumbu petasan.
“Penggerebekan home industry petasan ini untuk mendukung Operasi Mesra (Mojokerto Sehat Tertib Ramadan). Mengantisipasi maraknya petasan yang mengganggu kenyaman masyarakat selama ibadah Ramadan dan juga menjamin keselamatan masyarakat,” pungkasnya.