sergap TKP – SURABAYA
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim melalui Unit III Subdit V/Siber berhasil mengungkap kasus peretasan data akun bank dan kartu kredit illegal dengan korban umumnya warga negara asing (WNA).
Dari pengungkapan kasus ini Polda Jatim turut mengamankan empat orang berinisial HTS warga Bekasi, AD warga Cilacap, RH warga Pasuruan, dan RS warga Solo.
“Empat orang pelaku tindak pidana ilegal akses ini mempunyai peranan masing -masing, sesuai dengan kemampuan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (7/6/2021).
Kabid Humas menjelaskan para tersangka ini dikoordinir oleh tersangka HTS yang berperan sebagai penampung data yang digunakan sebagai sarana perbuatan ilegal akses. “Selama menjalankan aksinya, pelaku berinisial HTS ini sudah mendapat keuntungan sebesar Rp 300 juta,” jelasnya.
Sementara untuk tersangka AD berperan sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data, sedangkan RH bertindak selaku pengumpul data atau mencari data kartu kredit dan RS berperan sebagai penyedia akun Paxful (data milik orang lain).
Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi menambahkan terungkapnya kasus ini sendiri saat pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan akun Facebook milik HTS.
Akun Facebook milik HTS ini mengunggah penawaran atau penjualan data berupa data akun Bank Of America (BOA) milik WNA, data e-mail berisikan data credit card dan data akun marketplace (Venmo, Paxful dan Indodax).
“Dalam satu tahun, komplotan ini menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta. Untuk HTS sudah mendapat keuntungan Rp 300 juta, sedangkan pelaku lainnya mendapat keuntungan yang bervariasi, ada yang mendapat Rp 50 juta dan sebagainya. Hasil kejahatan dibuat untuk kepentingan pribadi,” ujar Zulham.
Lebih lanjut, Zulham menyebutkan pihaknya juga tengah memburu pelaku lainnya. “Kami kembangkan kepada pelaku lainnya. Dan kami juga sudah mendapat beberapa nama yang berasal dari luar Kota,” bebernya.
Untuk barang bukti yang disita sendiri berupa 6 unit handphone, 2 unit laptop, dan empat akun Facebook. Para tersangka ini dijerat Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dan Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55 dan 56 KUHP.