sergap TKP – MOJOKERTO
Dua rumah karaoke di Kota Mojokerto dirazia Sat Samapta Polresta Mojokerto. Dua rumah karaoke ini dirazia lantaran beroperasi tanpa izin dari pemerintah daerah setempat.
Padahal saat ini Kota Mojokerto tengah berada di level 3 sesuai Inmendagri Nomor 47 tahun 2021. Dimana mulai tanggal 5 – 18 Oktober 2021 jika fasilitas umum dan area publik lainnya di daerah dengan level kerawanan persebaran Covid-19 belum ada izin.
Kaur Tipiring Satsabhara Polres Mojokerto Kota Bripka Suharmanto mengatakan bahwa dua rumah karaoke tersebut yaitu Mojo Karaoke (MK) di Jalan Mojopahit dan Wates Karaoke (WK) di Jalan Mayjen Sungkono.
Kedua rumah karaoke ini telah beroperasi selama tiga hari terakhir. Pelayanan dibuka mulai pukul 11.00-20.00. “Tempat karaoke dalam kodisi buka dan sedang melakukan aktivitas,” ujarnya.
Petugas yang tiba sekira pukul 19.30 mendapati masih ada sekitar 20 pengunjung yang tengah membuka room. Pengelola sendiri diduga nekat membuka tempat usahanya bermodal penerapan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mojokerto Ipda Umam, membenarkan adanya razia ini. Giat ini sendiri merupakan patroli rutin di tempat-tempat hiburan yang masih nekat buka.
“Tentunya ini menjadi temuan. Sudah jelas dua tempat hiburan tersebut belum ada surat edaran resmi dari Pemerintah karena masih level 3 namun masih nekat buka dan sudah pasang QR code dan himbauan taat prokes,” tandas Umam.