sergap TKP – SURABAYA
Kasus dugaan korupsi Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat terus bergulir. Kini sejumlah saksi mengaku ditekan penyidik saat memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Salah satu saksi bahkan mengaku keterangan yang dituangkan ke BAP dipengaruhi oleh penyidik. Saksi tersebut adalah Camat Pace, Dupriyono yang membantah sejumlah keterangannya di BAP yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Nganjuk.
JPU juga sempat menanyakan apakah saksi Dupriyono pernah dimintai sejumlah uang dengan dalih untuk tasyakuran. Hal tersebut dibenarkan oleh Dupriyono, namun hal tersebut untuk Kades dan Paguyuban untuk tasyakuran dan hal ini merupakan hal yang lumrah menurutnya.
Dupriyono juga mengaku sebenarnya dirinya sempat mempertahankan jawabannya tersebut namun dirinya oleh penyidik justru dibentak sehingga dirinya terintimidasi, padahal saat itu dirinya baru pulih pasca terpapar Covid-19.
“Saya sebenarnya sudah bertahan dengan jawaban itu. Tapi oleh penyidik saya dibentak-bentak. Sehingga saya menyerah, karena diancam kalau tidak ngomong yang mengarahkan ke Pak Bupati, nanti hukuman saya akan diperberat,” aku Dupriyono, Jumat (12/11/2021).
Ia mengaku dimintai uang oleh Sugeng Purnomo, salah seorang Kades di wilayahnya sebesar Rp 50 juta untuk tasyakuran sebagai Camat.
Hal serupa juga diakui terjadi pada Camat Berbek, Haryanto yang mengaku dirinya juga sempat ditanya penyidik soal memberikan uang ke Bupati Novi. Saat itu dirinya menjawab tidak namun oleh penyidik justru diarakan seolah-olah pernah.
“Saya tidak pernah memberikan uang pada pak bupati. Tapi oleh penyidik diolah, seolah-olah agar jawaban saya diarahkan menyerahkan uang ke penyidik,” ungkapnya.
Haryanto juga mengaku sempat memprotes ini BAP tersebut ke penyidik namun tidak dihiraukan. Ia juga menegaskan bahwa Bupati Novi tidak pernah meminta uang kepadanya dan uang yang diserahkan kepada Izza ajudan Bupati memang benar-benar untuk tasyakuran.
Haryanto mengakui menyerahkan uang sebesar Rp50 juta pada ajudan Bupati M Izza Muhtadin. “Novi tidak pernah meminta. Uang itu saya serahkan ke Izza,” ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan saksi Camat Loceret, Bambang Subagyo yang menyatakan dirinya merasakan tertekat saat memberikan keterangan dalam BAP.
“Selama menyampaikan penyidikan, saya merasa tertekan oleh penyidik. Terutama saat menyampaikan keterangan. Saya tidak boleh merubah keterangan. Saya sudah komplain tapi penyidik tidak mau merubahnya,” ucapnya.
Untuk uang Rp 20 juta yang dalam BAP disebut bahwa dirinya menyerahkan uang ke Bupati Novi juga dibantah Bambang. Ia mengaku jika dirinya memberikan uang tersebut pada ajudan bupati, M Izza Muhtadin.
Dalam pemeriksaan saksi tersebut ada lima orang Camat yang dihadirkan. Selain tiga Camat tersebut diatas dua Camat lainnya yaitu Camat Tanjunganom Srijanto dan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo.
Usai mendengarkan kesaksian para saksi, Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat menegaskan dirinya tidak pernah meminta uang. “Saya tidak pernah berkomunikasi maupun memerintahkan atau menerima soal uang itu,” ujarnya.
Sementara itu, pengacara Novi, Tis’at Afriyandi mengatakan dengan dianulirnya keterangan saksi di BAP ini menguatkan bahwa tidak ada uang yang mengalir pada Bupati Novi.
“Para saksi sudah menganulir pernyataannya dalam BAP. Dengan alasan adanya tekanan dari penyidik. Bahkan ada yang ingin merubah jawabannya tapi tidak diperbolehkan oleh penyidik. Sehingga ini menegaskan bahwa tidak ada uang yang mengalir pada Bupati Novi,” pungkasnya.